Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu
- Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
Jalur Prestasi Luar Daerah
- Penduduk Luar Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
Alur Pelaksanaan PPDB Jogja 2021 untuk SMP
- Calon siswa mendaftar secara online dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
- Calon siswa menyerahkan Tanda Bukti beserta berkas persyaratan lain kepada operator untuk diverifikasi.
- Setelah itu, calon siswa menerima Tanda Bukti Verifikasi.