"Semua masalah ini sudah kami selesaikan," katanya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait Darius mengatakan, terkait server yang dibuka hanya kurang lebih 1 jam.
Secara sistem tidak demikian karena masih bisa diakses setelah lebih dari 1 jam dan bukan merupakan wewenang dari pembuat aplikasi.
Tetapi murni atas keputusan sekolah masing masing.
Sementara itu, Darius mengatakan untuk siswa yang tamat tahun 2021 dan tidak bisa mendaftar.
Hal itu terkait database siswa lulusan SMP/MTS sederajat yang didapat dari Dinas Pendidikan.
Jika tidak bisa mengklik 2021, berarti data tersebut tidak tercantum dalam database dari Dinas Pendidikan yang dikirimkan kepada Telkom.
Sehingga, pilihannya ada dua yakni siswa tetap tidak bisa mendaftar karena databasenya tidak ada dari Dinas Pendidikan.
Kedua, siswa bisa tetap mendaftar, dengan cara memilih tahun 2020.
Cara ini bukanlah satu - satunya, dapat dengan memilih jenis lulusan, yakni Peserta Luar Database.
Adapaun mengenai aduan PPDB NTT 2021 mdapat disampaikan di posko pengaduan PPDB di kantor Ombudsman NTT, jalan Eltari atau via nomor telepon 8438187, HP 08111453737 dan 08123788320.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, POS-KUPANG.COM/Michaella Uzurasi)
Simak berita lain terkait PPDB 2021