a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat
c. Memiliki Kartu Keluarga
Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
Selanjutnya, syarat usia yang telah ditentukan dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Lalu, untuk persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan lainnya, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Kalteng 2021
- Informasi Penetapan Zonasi PPDB: 26 April - 31 Mei 2021 (Pukul 08.00 - 15.00 WIB)
- Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022: 15 - 31 Mei 2021
- Pendaftaran PPDB: 28 Juni - 1 Juli 2021(Pukul 08.00 - 15.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB: 3 Juli 2021 (Pukul 08.00 - 15.00 WIB)
- Pendaftaran Ulang: 5 - 8 Juli 2021 (Pukul 08.00 - 15.00 WIB)
- Pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA: 5 - 8 Juli 2021 (Pukul 08.00 - 15. 00 WIB)
a. Peminatan Matematika dan IPA
b. Peminatan IPS
c. Peminatan Bahasa dan Budaya)
- Persiapan MPLS: 9 Juli 2021 (08:00 - 15:00 WIB)
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021 (Pukul 08.00 - 15. 00 WIB)
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkaitĀ PPDB 2021