- Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
4. Verifikasi Pendaftaran
- Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran;
- Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran;-
Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal https://kalteng.siap-ppdb.com/.
Baca juga: PPDB SMP DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi Masih Dibuka, Segera Akses ppdb.jakarta.go.id
Jalur Pendaftaran PPDB
a. Zonasi
b. Afirmasi
c. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
d. Prestasi
Syarat Pendaftaran PPDB Kalteng 2021
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat, yakni: