4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta.
Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.
Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.
Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa.
Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya
6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melakukan Tes Minat dan Bakat dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih (ke salah satu sekolah pilihan) untuk mendapatkan jadwal Tes Minat Bakat.
8. Siswa yang telah melakukan Tes Minat Bakat dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
9. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
10. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan sekolah dan jurusan yang masih memiliki kuota.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka 5 Juli, Akses ppdb.jakarta.go.id
- Jalur PPDB Sumbar 2021
a. Zonasi
b. Prestasi