News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB 2021

Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Daftar PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Tahap 2, Ini Syarat dan Caranya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman website PPDB Sumbar ppdb.sumbarprov.go.id. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 tahap kedua.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat 2021 jenjang SMA/SMK tahap kedua masih berlangsung.

Sebelumnya, pendaftaran PPDB Sumbar 2021 sudah dibuka pada Jumat (2/7/2021) kemarin.

Anda dapat mengakses ppdb.sumbarprov.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Online SMA Negeri Sumbar tahap kedua diselenggarakan hingga Minggu (4/7/2021), sedangkan untuk SMK ditutup pada Senin (5/7/2021).

Nantinya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2021.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Telah Dibuka, Akses ppdb.sumbarprov.go.id

Diketahui, pengumuman hasil PPDB Sumbar 2021 tahap pertama telah disampaikan pada Selasa (29/6/2021).

Bagi siswa yang belum diterima, dapat ikut pendaftaran pada tahap kedua. 

Halaman website PPSB Sumbar 2021. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 tahap kedua.(Tangkap layar https://ppdb.sumbarprov.go.id/)

Berikut ini mengenai PPDB Sumbar 2021, dikutip dari ppdb.sumbarprov.go.id:

- Persyaratan untuk SMA dan SMK

Persyaratan untuk SMA

1. Dalam hal melakukan pendaftaran, peserta didik harus melakukan registrasi Halaman Registrasi terlebih dahulu.

Anda perlu memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).

2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.

3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online.

Pada saat login, Anda perlu menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini