c. Afirmasi
d. Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Mekanisme Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Tahap 2
1. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar pada tahap 1 (satu) dapat mendaftar pada tahap 2 (dua).
2. Calon peserta didik baru yang sudah terdaftar PPDB tahap 1 (satu), tidak perlu melakukan registrasi tetapi langsung memilih sekolah yang dituju.
3. Calon peserta didik baru yang tidak lulus ditahap 1 (satu) dapat mendaftar kembali pada tahap 2 (dua);
4. Calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) jalur yang berbeda pada sekolah yang berbeda, dengan syarat kuota di sekolah tersebut masih tersedia.
5. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada PPDB tahap 1 (satu) dinyatakan gugur haknya, dan tidak dapat lagi mendaftar pada sekolah tersebut, tetapi dapat mendaftar pada sekolah lainnya.
6. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus dan setelah diverifikasi ulang pada saat mandaftar ulang, ditemukan dokumen yang tidak benar dan tidak sesuai dengan semestinya dinyatakan gugur haknya, namun dapat mendaftar kembali pada PPDB tahap 2 (dua).
7. Sebelum calon peserta didik baru memilih jalur dan sekolah, pastikan data sudah lengkap dan benar;
8. Pada saat pendaftaran dan seleksi tahap 2 (dua) masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, maka pada saat perangkingan akan dialihkan ke jalur zonasi.
9. Khusus SMK, calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) sekolah dengan 2 (dua) jurusan yang berbeda atau memilih 2 (dua) sekolah dengan jurusan yang sama.
10. Untuk SMA diwajibkan mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah yang dituju.
- Registrasi Akun PPDB
1. Registrasi adalah proses pendaftaran calon peserta didik ke sistem PPDB Online untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk login ke sistem PPDB Online
2. Data yang harus dimasukkan untuk registrasi adalah:
a. Nama lengkap, adalah nama jelas yang sesuai dengan kartu identitas resmi (KTP atau KK)
b. NIK, adalah Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK)
c. Nomor KK, adalah nomor pada Kartu Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga Tempat lahir dan tanggal lahir, adalah tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK
d. Password, adalah kata sandi yang dibuat dengan 8 (delapan) buah karakter yang terdiri dari penggabungan huruf kecil, huruf besar, angka dan simbol
e. Email, adalah email yang aktif digunakan oleh pengguna. Jika peserta didik tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua.
3. Batasan untuk tanggal lahir adalah minimal tahun umur pada tahun 2009 dan maksimal tahun umur pada tahun 2000 di tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Login Akun PPDB
1. Bagi peserta didik yang telah memiliki akun teregistrasi, dapat melakukan login dengan menggunakan NIK dan password.
2. Peserta didik yang lupa password, dapat menggunakan fitur lupa password pada bagian bawah halaman login.
a. Anda harus memasukkan NIK dan email kamu untuk mendapatkan email.
b. Email password baru akan dikirim ke email yang dimasukkan saat registrasi.
Jadi, pastikan email aktif.
c. Loginlah dengan menggunakan password baru yang diberikan oleh email
d. Pastikan ganti password kamu setelah berhasil login ke sistem, agar akun kamu lebih aman
- Jadwal Pendaftaran Tahap 2
PPDB SMA
Pendaftaran & Seleksi: 2 - 4 Juli 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran Siswa dan Uji Kemampuan Hafalan Kitab Suci: 5-6 Juli 2021
Pengumuman Hasil: 7 Juli 2021
Pendaftaran Ulang: 7 - 8 Juli 2021
PPDB SMK
Pendaftaran & Seleksi: 2 - 5 Juli 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran Siswa/Piagam: 6 Juli 2021
Pengumuman Hasil: 7 Juli 2021
Pendaftaran Ulang: 12 Juli 2021
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB 2021