TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Proses perumusan Pancasila tak luput dari perjuangan para tokoh Indonesia.
Mulai dari adanya Pidato Soekarno hingga Rumusan Panitia Sembilan.
Presiden pertama Indonesia Soekarno mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945.
Gagasannya disampaikan dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, sebagaimana dilansir bpip.go.id.
Hingga akhirnya 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Baca juga: Contoh Pengamalan Nilai Sila ke-3 Pancasila: Persatuan Indonesia
Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi rumusan Pancasila.
Sebab, hari itu resmi disahkannya Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka.
Berikut ini mengenai sejarah hingga perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:
Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan
Dikutip semarangkota.go.id, BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Bung Karno.
Pada saat itulah, dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan itu terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Kemudian, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.