TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.
Melalui sistem politik, aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan, dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.
Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik (lembaga negara) yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.
Struktur politik itu sendiri merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.
Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, dijelaskan struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur politik.
Baca juga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran
Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Berikut pengertian dari supra-struktur dan infra-struktur politik.
- Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.
Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Susunan kelembagaan ini berkaitan erat dengan lembaga-lembaga negara, dan juga hubungan di antara lembaga-lembaga tersebut.
Suprastruktur politik hadir dalam suatu negara guna berperan sebagai pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan mengawasi kebijakan.
Yang dimaksud suprastruktur politik di Indonesia adalah lembaga lembaga Negara yang peran dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Adapun yang menjadi kekuatan supra-struktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Presiden/Wakil Presiden,
- Mahkamah Agung,
- Mahkamah Konstitusi,
- Komisi Yudisial, dan
- Badan Pemeriksa Kekuangan.
Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia
Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
- Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik yang bersifat tidak formal dalam suatu negara yang memiliki kedudukan untuk mempengaruhi suprastruktur politik ketika mengambil suatu kebijakan.
Infrastruktur politik merupakan kekuatan di dalam masyarakat.