News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia, Berikut Pengertiannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Politik - Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan supra-struktur dan infra-struktur politik. Berikut pengertian supra-struktur dan infra-struktur politik.

Walaupun bukan lembaga formal, tetapi keududukan infrastruktur politik sangat kuat dan sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suprastruktur politik, khususnya dalam pembuatan kebijakan.

Infrastruktur politik dibangun atas dasar persamaan sosial, ekonomi, tujuan dan lain sebagainya.

Adapun komponen infrastruktur politik adalah sebagai berikut:

a. Partai Politik

Yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

b. Kelompok Kepentingan (interest group)

Yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.

Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.

Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik, atau adanya bersifat independen (mandiri).

Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.

Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

Baca juga: Sejarah Pembentukan BPUPKI, Lengkap dengan Hasil Sidang Pertama dan Kedua

c. Kelompok Penekan (pressure group)

Yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini