News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pancasila sebagai sumber hukum

- Pasal 34 Ayat (1);

- Pasal 35;

- Pasal 36.

UUD 1945 yang semula berisi 16 judul Bab kemudian ditambah lagi 5 judul Bab dan dicabut 1 judul Bab, sehingga setelah perubahan tersebut jumlah judul babnya menjadi 21.

Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945

Ketentuan Adanya Perubahan UUD 1945

Dillihat dari segi substansi materialnya, maka Perubahan UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi tiga macam:

1. Penghapusan atau pencabutan beberapa ketentuan;

2. Menambah ketentuan atau lembaga baru;

3. Modifikasi terhadap ketentuan atau lembaga lama.

Ketentuan yang Dicabut oleh Amandemen UUD 1945

1. Kekuasaan MPR sebagai lembaga tinggi negara dan menjadi sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Kekuasaan pembentuk UU tidak lagi dipegang oleh Presiden, melainkan menjadi kekuasaan MPR.

3. Pengangkatan dan penerimaan duta negara lain, serta pemberian amnesti dan abolisi bukan lagi menjadi hak preoregatif Presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR.

Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Ketentuan dan Lembaga Baru Setelah Amandemen UUD 1945

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini