Perubahan kedua berkaitan dengan hal-hal berikut:
a. Penegasan susunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas Pemerintahan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
b. Terdapat atribusi langsung dari amandemen Pasal 22A akan perlunya UU tentang Tata Cara Pembentukan UU.
c. Hak asasi manusai diatur lebih rinci dan luas.
d. Terdapat pemisahan secara tegas mengenai lembaga, struktur, dan ruang lingkup antara TNI.
3. Perubahan ketiga UUD 1945
Perubahan ketiga berkaitan dengan hal-hal berikut:
a. Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
b. MPR memiliki kewenangan yang terbatas.
c. Syarat-syarat dan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
d. Menegaskan kedudukan presiden dan DPR sejajar.
e. Presiden dalam memberikan persetujuan internasional harus memperoleh persetujuan dari DPR.
4. Perubahan keempat UUD 1945
Perubahan keempat berkaitan dengan hal-hal berikut: