4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Baca juga: Sejarah ASEAN dan Anggotanya, Dilengkapi Bentuk Kerja Sama ASEAN
Kemudian terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Lalu untuk tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
(Tribunnews.com/Widya)