TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) tersebut dijadikan sebagai tanggal dan hari lahir DPR RI.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya
Baca juga: Kerajaan Majapahit: Sejarah, Raja-Raja yang Pernah Memerintah, Puncak Kejayaan dan Peninggalan
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang berikut ini, dikutip dari dpr.go.id:
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Sementara terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK