News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka Bab 5: Ayo Kita Renungkan

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka Bab 5: Ayo Kita Renungkan .

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Informatika kelas 12 halaman 166 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.

Mata pelajaran Informatika kali ini membahas Bab 5: Dampak Sosial Informatika.

Kunci jawaban Informatika Kelas 12 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Kunci jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166

Buku Informatika Kelas 12 Halaman 166 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 91 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 2: Jenis Perangkat Lunak

Bab 5 Dampak Sosial Informatika : Ayo Kita Renungkan 

1. Jawablah pertanyaan berikut ini kemudian catatlah dalam Jurnal Aktivitas Siswa.

2. Coba kalian pahami berbagai denda dan hukuman yang akan diberikan bila melanggar Undang-Undang ITE.

3. Bagaimana menurut kalian apakah Undang-Undang ITE dirasakan dapat melindungi masyarakat secara umum, terkait pemakaian TIK.

Kunci Jawaban

1. Pemahaman Denda dan Hukuman dalam Undang-Undang ITE:

Denda dan Hukuman yang Diberikan bila Melanggar UU ITE:

- Pasal 27 Ayat (3) (Pencemaran nama baik):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

- Pasal 28 Ayat (2) (Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

- Pasal 29 (Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Hukuman ini berlaku sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan orang lain di ranah digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini