TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Informatika kelas 12 halaman 166 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut ini.
Mata pelajaran Informatika kali ini membahas Bab 5: Dampak Sosial Informatika.
Kunci jawaban Informatika Kelas 12 Kurikulum Merdeka dalam artikel ini bisa menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Kunci jawaban Informatika Kelas 12 Halaman 166
Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 91 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 2: Jenis Perangkat Lunak
Bab 5 Dampak Sosial Informatika : Ayo Kita Renungkan
1. Jawablah pertanyaan berikut ini kemudian catatlah dalam Jurnal Aktivitas Siswa.
2. Coba kalian pahami berbagai denda dan hukuman yang akan diberikan bila melanggar Undang-Undang ITE.
3. Bagaimana menurut kalian apakah Undang-Undang ITE dirasakan dapat melindungi masyarakat secara umum, terkait pemakaian TIK.
Kunci Jawaban
1. Pemahaman Denda dan Hukuman dalam Undang-Undang ITE:
Denda dan Hukuman yang Diberikan bila Melanggar UU ITE:
- Pasal 27 Ayat (3) (Pencemaran nama baik):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
- Pasal 28 Ayat (2) (Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
- Pasal 29 (Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi):
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hukuman ini berlaku sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat membahayakan atau merugikan orang lain di ranah digital.