TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, ciri-ciri, fungsi, dan jenis pajak dalam artikel ini.
Setiap negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur, perlu melakukan pembangunan dalam segala bidang.
Namun, dalam melakukan pembangunan, negara membutuhkan sumber dana yang mencukupi.
Untuk mendapatkan dana tersebut, setiap negara perlu menggali sumber-sumber dana yang potensial.
Satu di antara sumber dana yang potensial bagi keuangan negara adalah pajak.
Lalu apa itu pajak?
Baca juga: Apa itu Pasar Konkret dan Pasar Abstrak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Contoh-Contohnya
Baca juga: Modernisasi dan Globalisasi: Pengertian, Perbedaan, Dampak Positif dan Negatif
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMA/MTs kelas VIII Semester 1 dan 2 yang disusun oleh Herlan Firmansyah dan Dani Ramdani, berikut pengertian, ciri-ciri dan fungsi pajak:
Pengertian Pajak
Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa yang secara langsusung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.
Ciri-ciri Pajak
Berikut ciri-ciri pajak:
1. Merupakan pungutan wajib yang dipayar kepada pemerintah
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
4. Dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fungsi-fungsi Pajak
Berikut fungsi-fungsi pajak:
1. Fungsi Budgeter
Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercantum dalam APBN.
Sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak.
Kelancaran proses pemasukannya menentukan kelancaran proses pembangunan.
2. Fungsi Alokasi
Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Sehingga pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala aktivitas pembangunan.
3. Fungsi Distribusi
Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.
4. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi.
Selain pengertian, ciri-ciri dan fungsi, terdapat juga jenis-jenis pajak.
Lalu apa saja jenis-jenis pajak?
Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto, Budi Sutrisno, berikut jenis-jenis pajak:
Jenis-jenis Pajak
Pajak dapt dibagi menjadai beberapa bagian.
1. Menurut yang menariknya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
- Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat/negara yang penyelenggaraannya di daerah.
Pihak yang mebantu melakukan penarikan pajak pusat adalah inspeksi pajak setempat.
Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun tingkat II untuk pembiayaan rumah tangga daerah.
2. Menurut cara pembebanannya/pembayarannya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan menggunakan nomor kohir dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
- Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung adalah pajak yang dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan dapat dipindahkan kepada orang lain.
3. Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2:
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan subjek pajak.
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan objek pajak tanpa memandang keadaan subjek pajak.
4. Berdasarkan objeknya, pajak dibedakan menjadi 2:
- Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadapa perorangan/badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah diolah/diproses sehingga berubah dari sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang mempunyai permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)