TRIBUNNEWWS.COM - Berikut pengertian, rukun, syarat dan macam-macam Wadi'ah di dalam artikel ini.
Biasanya, kita sebagai manusia sering kali menitipkan barang/harta kepada orang lain.
Terlebih lagi ketika kita hendak bepergian.
Namun, ternyata terdapat ketentuan menitipkan barang/harta dalam Islam.
Menitipkan barang/harta dalam Islam biasa disebut Wadi'ah.
Lalu, apa saja ketentuan wadi'ah?
Baca juga: Apa Itu Tawadhu? Inilah Pengertiannya Lengkap dengan Macam-macam dan Bentuknya
Baca juga: Arti Al-Qayyum dalam Asmaul Husna, Lengkap dengan Bukti dan Cara Meneladaninya
Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut pengertian, rukun, syarat, dan macam-macam Wadi'ah:
Pengertian Wadi'ah
Wadi'ah secara bahasa berarti titipan.
Kata al Wad'ah berasal dari kataWada'a Yada'u Wad'an yang berarti meninggalkan sesuatu.
Sehingga kesimpulannya, Wadi'ah adalah sesuatu yang dititipkan.
Rukun Wadi'ah
Rukun merupakan hal wajib yang harus ada dalam suatu transaksi.
Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak sah transaksi tersebut.