TRIBUNNEWS.COM - Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.
Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga yang berasal dari city-state.
Istilah warga negara merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yakni citizen yang memiliki makna dan arti warga negara.
Orang yang disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara.
Dengan kata lain, warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
Selain itu, warga negara merupakan semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Permintaan, Penawaran, dan Harga Keseimbangan? Berikut Penjelasan dan Faktornya
Baca juga: Mengenal Olahraga Tenis Meja: dari Perlengkapan, hingga Teknik Dasarnya
Dalam Gramedia.com, disebutkan pengertian, fungsi, hak, serta kewajiban warga negara, di antaranya:
Fungsi Warga Negara
1. Menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.
2. Ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
3. Menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
4. Tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
5. Menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.
6. Menaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.