News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu riba? Berikut penjelasan, dasar hukum, jenis, cara menghindari, hingga hikmah dilarangnya riba

TRIBUNNEWS.COM - Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa bermakna ziyadah.

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Terdapat beberapa pendapat terkait pengertiannya, akan tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan, riba adalah pengambilan tambahan.

Baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Lalu apa saja dasar hukum, jenis, cara menghindarinya, serta hikmah dilarangnya riba?

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Aqiqah? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum, Ketentuan, Serta Hikmah

ilustrasi buku sekolah (net)

Baca juga: Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan

Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai dasar hukum hingga hikmah dilarangnya riba, di antaranya:

1. Dasar Hukum Riba

Riba dalam syariat Islam dengan tegas dinyatakan haram.

Bahkan, semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang.

Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga bisa menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi

2. Jenis-jenis Riba

Dalam fikih muamalah, jenis riba dibagi menjadi empat, di antaranya:

a. Riba Fadli

Riba fadli merupakan tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.

Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.

Contoh

Tukar menukar perak dengan perak, emas dengan emas ataupun beras dengan beras di mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.

Larangan riba fadli, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Dari Ubaidah bin As-Samit ra, Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama
banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim).

Syarat agar tidak termasuk riba

Beberapa syarat agar tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada tiga macam syarat yaitu:

- Tukar menukar barang tersebut harus sama

- Timbangan atau takarannya harus sama

- Serah terima pada saat itu juga.

b. Riba Qardi

Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.

Contoh:

Umar berhutang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar sebesar Rp. 55.000,00.

Larangan riba qardhi, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. AlBaihaqi).

c. Riba Yad

Riba yad merupakan riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.

Riba Yad muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi (emas. perak, dan bahan pangan) maupun yang bukan ribawi.

Dalam hal tersebut memunculkan perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari.

Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit.

d. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah merupakan tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.

Larangan riba Nasiáh tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi Saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).

Terkait dengan hukum bunga bank, maka hal tersebut dianggap sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash baik al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskannya.

Hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yakni:

- Haram

Karena telah menetapkan kelebihan atas pinjaman

- Halal

Karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank

- Syubhat

Karena belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut

3. Cara Menghindari Riba

a. Dalam jual beli

Berikut ini beberapa syarat jual beli agar tidak menjadi riba, di antaranya:

Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:

- Serupa timbangan dan banyaknya.

- Tunai

- Terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

b. Dalam kehidupan sosial

Terdapat beberapa cara untuk menghindari riba dalam kehidupan bermasyarakat, di antaraya:

- Membiasakan hidup sederhana

- Menghindari kebiasaan berhutang, jika terpaksa hutang jangan berhutang kepada rentenir

- Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah

- Jika ingin membuka bisnis dan membutuhkan modal, maka bisa bekerja sama dengan bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam

4. Hikmah diharamkannya Riba

Diantara hikmah diharamkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluruh perintah-perintah syariat yaitu menguji keimanan seorang hamba dengan taat mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut:

- Menjauhi dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya.

- Menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis semangat kerja sama atau saling tolong menolong.

- Menumbuhkan mental pemboros, tidak mau bekerja keras dan menimbun harta di tangan satu pihak.

- Menghindari dari perbuatan aniaya dengan memeras kaum yang lemah.

- Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan.

- Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya.

Hal tersebut karena, orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.

Baca juga: Apa Itu Pasar? Berikut Pengertian, Fungsi, Macam-Macam, hingga Struktur

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar materi sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini