M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak rakyat atau tidak.
Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.
- Contoh Amnesti:
2. Contoh lain dari Amnesti, yang terbaru adalah pemberian Amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi.
Setelah sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak, akhirnya Saiful Mahdi menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhirnya.
Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Abolisi
Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Melihat pasal 14 UUD 1945, bisa dikatakan amnesti menjadi satu paket dengan abolisi dan menyerupai grasi dan rehabilitasi.
Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang amnesti dan abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum dan HAM).
- Contoh Abolisi:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
(Tribunnews.com/Tio)