News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Berikut Pengertian Pinjam Meminjam Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan pinjam meminjam lengkap dengan hukum, syarat, dan rukunnya dalam artikel ini.

Di dalam kehidupan membutuhkan interaksi dengan masyarakat lainnya.

Salah satu bentuk interaksi dalam bermasyarakat adalah pinjam meminjam.

Rasulullah SAW menganjurkan manusia untuk saling pinjam meminjam dalam kehidupan bermasyarakat.

PInjam meminjam dapat mempererat ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam.

Lalu apa itu pinjam meminjam?

Baca juga: Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut pengertian, hukum, syarat dan hikmah pinjam meminjam:

Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam dalam istilah fikih disebut 'ariyah.

'Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman.

Sedangkan menurut istilah 'Syara, pinjam meminjam adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada dengan tidak merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh.

Hukum Pinjam Meminjam

Hukum Pinjam Meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya:

1. Mubah

Mubah berarti boleh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini