News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI jual beli di pasar. Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syarat Jual Beli

Syarat Sah Penjual dan Pembeli

1. Baligh

Penjual maupun pembeli harus dewasa.

2. Berakal sehat

3. Tidak ada pemborosan

Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.

4. Suka sama suka

Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu suci

Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.

2. Barang bermanfaat

Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.

3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.

5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini