7. Menghargai satu sama lain, termasuk SARA.
Hak
1. Mendapatkan perlindungan.
2. Mendapatkan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
3. Menggunakan sarana dan prasarana di tempat umum.
4. Mendapatkan keadilan.
5. Memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta dapat beribadah dengan baik.
Berikut kewajiban dan hak sebagai warga negara, dikutip dari emodul.kemdikbud.go.id:
Kewajiban
1. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan.
Tidak hanya pengguna jalan di perkotaan, tetappi juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan.
Jika masyarakat tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti melakukan adu cepat kendaraan di jalan, tidak memakai helm atau pengaman kepala, dan lain sebagainya, maka dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat dari pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas.