Pengguna jalan wajib memahami dan melaksanakan tata tertib berlalu lintas agar terwujud ketertiban dan keamanan.
Warga masyarakat yang sebenarnya memahami kewajibannya sebagai pengguna jalan justru tingkat kesadaran untuk melaksanakannya masih kurang.
Hal ini dapat menyebabkan ketidaktertiban dan pelanggaran terhadap hak-hak pengguna jalan lainnya.
2. Membayar iuran pemakaian listrik
Masyarakat dapat menikmati listrik tanpa adanya gangguan, jika adanya kesadaran untuk membayar listrik tepat waktu.
Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar listrik setiap bulannya, jika terlambat membayar maka akan mendapatkan surat teguran, sehingga akan dikenai denda dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Sekarang sudah banyak cara mudah untuk membayar listrik yaitu melalui kantor pos, bank, bahkan bisa melalui gawai menggunakan sistem online.
3. Menjaga keselamatan dan keamanan
Selain menjaga keamanan di rumah, warga juga memiliki kewajiban menjaga keamanan di tempat umum.
Sebagai contoh, warga harus melaksanakan kewajiban tersebut di jalan.
Warga perlu berkendara secara hati-hati agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan yang tinggi dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius.
Hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hak yang terganggu dalam kejadian ini adalah hak keselamatan di jalan yang seharusnya kita peroleh.