News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pancasila sebagai sumber hukum. Berikut adalah sejarah Pancasila dari perumusan hingga pemutusan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.

Pancasila mengandung lima sila dan berisi nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.

Nilai-nilai di dalam tiap sila lalu dirumuskan oleh para tokoh bangsa hingga akhirnya dijadikan dasar negara.

Baca juga: Apa itu Israf? Berikut Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Menghindarinya

Baca juga: Integrasi Sosial: Ini Pengertian, Faktor yang Mempengaruhi, Bentuk, Proses, serta Faktor Pendorong

Berikut proses perumusan Pancaila sebagai dasar negara dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

1. Proses Perumusan Pancasila

Awal dari peristiwa perumusan Pancasila adalah pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:

- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;

- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.

BPUPKI membentuk beberapa panitia untuk perumusan Pancaila dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.

Anggota dari Panitia Sembilan tersebut adalah:

- Ir.Soekarno (Ketua)

- Drs. Mohammad Hatta;

- Mr A.A Maramis;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini