News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pancasila sebagai sumber hukum. Berikut adalah sejarah Pancasila dari perumusan hingga pemutusan.

b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945.

Kemudia BPUPKI dibubarkan dan digantikan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945.

PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.

Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:

a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;

b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;

c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

2. Berbagai Rumusan Pancasila

Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:

a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin

1. Peri Kebangsaan;

2. Peri Kemanusiaan;

3. Peri Ketuhanan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini