TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian qirad, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuknya di dalam artikel ini.
Qirad merupakan bagian dari muamalah.
Selain itu, qirad mempunyai nilai-nilai tinggi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, qirad bisa dikategorikan ibadah karena ada unsur menolong terhadap sesama.
Lalu apa itu Qirad?
Baca juga: Bentuk-bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya
Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut pengertian, dasar hukum, rukun, syarat dan bentuk-bentuk qirad:
Pengertian Qirad
Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Biasanya, qirad dilakukan pemilik modal dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu usaha.
Dasar Hukum Qirad
Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan.
Rukun Qirad
Berikut beberapa rukun qirad:
1. Malik (pemilik modal) dan Amil (pengelola modal)