Perusahaan: Pabrik, bengkel, toko atau produksi yang lain.
Badan Usaha: Yuridis/hukum dalam bentuk perseorangan/CV/Firma/PT
Perusahaan merupakan alat yang digunakan oleh badan usaha untuk mendapatkan laba dapat dibedakan berdasarkan jenis usahanya, yaitu:
1. Perusahaan ekstratif
Perusahaan yang usahanya mengambil secara langsung benda-benda yang tersedia di alam.
Ciri-cirinya:
- Mengambil barang-barang dari alam
- Kegiatan utamanya adalah eksplorasi
- Hasil usaha yang dijual kepada pihak lain adalah barang alami
- Terikat dengan alam
2. Perusahaan agraris
Perusahaan yang usahanya mengolah tanah pertanian/perkebunan untuk ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan-bahan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Ciri-ciri:
- Usaha utamanya mengolah alam baik makhluk mati maupun makhluk hidup