News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha, Berikut Penjelasan dan Macamnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bank. Berikut perbedaan perusahaan dan badan usaha

5. Perusahaan jasa

Perusahaan yang usahanya menjual jasa kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan sebagai pendapatannya.

Ciri-ciri:

- Menghasilkan jasa/pelayanan kepada pihak lain

- Biaya utamanya adalah biaya administasi dan biaya gaji

- Pendapatan utamanya berasal dari balas jasa yang diterima dari konsumen

Badan usaha yang memiliki dan mempunyai perusahaan dapat dibedakan berdasarkan:

1. Sumber dananya

Berdasarkan sumber dana, badan usaha dibagi menjadi 4 macam, yaitu:

- Badan Usaha Milik Negara

- Badan Usaha Milik Daerah

- Badan Usaha Milik Swasta

- Badan Usaha Campuran

2. Bentuk badan hukumnya

Berdasarkan bentuk badan hukumnya atau bedasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibagi menjadi 4, yaitu:

- Perusahaan perseorangan

Perusahaan yang dimiliki, diusahakan, dimodali dan dipimpin oleh sesorang.

- Perusahaan Firma (Fa)

Persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk mendirikan usaha di bawah nama tunggal.

- Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya.

- Perseroan terbatas (PT)

Perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham/andil/sero yang dapat dijual kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini