TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta daftar aplikasi yang tak bisa diakses.
Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada Desember 2021.
Adapun, kuota internet gratis tersebut disalurkan mulai 11 Desember-15 Desember 2021.
Kuota internet tersebut berlaku 30 hari sejak diterima.
Kemendikbud menyalurkan kuota internet gratis tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Sasarannya yaitu untuk peserta didik dari jenjang PAUD sampai SMA, Mahasiswa, Guru, dan Dosen.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penerima kuota dari Kemendikbud tersebut.
Di antaranya, tidak semua aplikasi dapat diakses dengan kuota internet gratis tersebut.
Tribunnews.com merangkum syarat penerima, rincian bantuan, hingga daftar aplikasi yang tak bisa diakses dengan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Program-Program Kemendikbud Ristek Saat Pandemi
Baca juga: Kemendikbudristek Tetapkan 289 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021
Syarat penerima bantuan dan rincian bantuan internet gratis dari Kemendikbud tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, berikut ulasannya:
Syarat Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;