b. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. Mahasiswa;
d. Dosen.
2. Syarat Penerima Bantuan
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;