News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Bela Negara: Pengertian, Dasar Hukum serta Nilai-nilai Dasar Bela Negara

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taruna-Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) berada di tiang layar KRI Bima Suci yang bersandar di Dermaga Madura, Koarmada II, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). KRI Bima Suci bersama Satgas Kartika Jala Krida Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat III Angkatan Ke-68 kembali tiba di Surabaya usai melakukan pelayaran selama 99 hari mengarungi lautan nusantara. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi masing-masing.

Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ini, Agus Widjojo, hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara.

Bela negara berisi semangat yang terpadu dari warga Negara dalam menghadapi ancaman kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Baca juga: Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap Tanggal 19 Desember

Baca juga: Contoh Bela Negara dalam Perjuangan Mempertahankan NKRI, secara Fisik Maupun Diplomasi

Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air.

Kesadaran bela negara juga dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling.

Selain itu, juga dalam bentuk membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam.

Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat.

Dalam modul Modul pelatihan dasar calon PNS Kemdikbud dijelaskan nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, antara lain yakni:

Cinta Tanah Air

Cinta tanah air adalah sikap kebangsaan dan semangat mencintai negera Indonesia.

Sikap cinta tanah air tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini