TRIBUNNEWS.COM - Bela negara memiliki spektrum yang sangat luas dan bisa dilakukan oleh setiap warga negara yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran dan profesi masing-masing.
Menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat ini, Agus Widjojo, hakikat bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada negara.
Bela negara berisi semangat yang terpadu dari warga Negara dalam menghadapi ancaman kedaulatan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Baca juga: Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap Tanggal 19 Desember
Baca juga: Contoh Bela Negara dalam Perjuangan Mempertahankan NKRI, secara Fisik Maupun Diplomasi
Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air.
Kesadaran bela negara juga dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling.
Selain itu, juga dalam bentuk membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam.
Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat.
Dalam modul Modul pelatihan dasar calon PNS Kemdikbud dijelaskan nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, antara lain yakni:
Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah sikap kebangsaan dan semangat mencintai negera Indonesia.
Sikap cinta tanah air tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya.