3. Tarif Pajak
Nilai yang ditetapkan berapa besar pajak yang dikenakan pada subjek pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pajak menurut sifatnya, pajak menurut golongan, dan pajak menurut badan atau lembaga yang memungutnya, berikut penjelasannya:
1. Pajak Menurut Sifatnya
Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif.
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang didasarkan pada subjek yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya, pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah.
2. Pajak Menurut Golongan
Pajak menurut golongan terbagi atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.