TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan dan ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022) di dalam artikel ini.
Satuan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.
Adapun Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku hari ini, Senin (03/01/2022) atau hari pertama semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan
Baca juga: DAFTAR Daerah yang Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai Level PPKM
Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, berikut aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas:
Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2:
1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen serta capaian vasinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian