News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Sekolah Tatap Muka, Berlaku Mulai Hari Ini hingga Lama Belajar Paling Banyak 6 Jam

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa usai mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi.

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan dan ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022) di dalam artikel ini.

Satuan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Namun, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.

Adapun Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai berlaku hari ini, Senin (03/01/2022) atau hari pertama semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan

Baca juga: DAFTAR Daerah yang Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai Level PPKM

Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, berikut aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas:

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2:

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen serta capaian vasinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari

- Jumlah peserta didik 100 persen

- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3:

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4:

1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini