Peran dan fungsi tersebut di antaranya:
- TNI adalah alat negara yang berperan dalam perthanan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihata keamanan.
- Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
b. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peran TNI sebagai berikut:
- TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggara wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sbb:
- Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah .
- Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan profesional.
3. Undang-undang:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.