News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Mengenal Pentingnya Bela Negara Dilengkapi Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pancasila. Berikut pentingnya bela negara, lengkap dengan makna, perturan perundang-undangan, pentingnya bela negara, dan usahanya

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX, berikut makna bela negara:

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup.

Jadi, membela negara bukan hanya tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja, namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negarasesuai kemampuan masing-masing untuk menjaminan kelangsungan hidup.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

1. UUD 1945

- Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

- Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

- Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oelh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

- Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".

- Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: "kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, dan memeilhara keutuhan dan kedaulatan negara".

- Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Inonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Inonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".

2. Ketetapan MPR

a. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsi masing-masing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini