TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengangkat topik Kurikulum Merdeka dalam episode 15 MERDEKA BELAJAR.
Diskusi itu disampaikan secara virtual melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (11/2/2022).
Nadiem Makarim menjelaskan, kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan dalam merespons pandemi Covid-19.
“Jadi pada intinya kita mengikuti filsafat kemerdekaan, kemerdekaan belajar dan kita memberi sekolah tiga opsi yang bisa dipilih dan diterapkan sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah,” kata Nadiem Makarim.
Penerapan kurikulum ini tidak wajib alias pihak sekolah bebas menentukan menggunakan Kurikulum Merdeka atau tidak.
Sebelumnya, Mendikbud juga memberi opsi pada sekolah untuk menerapkan Kurikukum Darurat.
Opsi Kurikulum 2013, Kurikukum Darurat, dan Kurikulum Merdeka
Kurikulum merdeka diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Masa pandemi 2020 hingga 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan).
Kemudian, pada 2021 hingga 2022 Kemendikburistek menambah opsi penggunaan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Menurut keterangan dalam laman Kemendikbud, Kurikulum Merdeka tidak dilaksanakan secara serentak dan massif.
Hal ini sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang memberikan keleluasaan sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum.
Beberapa program yang mendukung implementasi kurikulum merdeka (IKM) adalah adanya program Sekolah Penggerak (SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK).
Kemendikburistek pada program tersebut akan memberikan dukungan dalam impelentasi kurikulum merdeka (KM).