Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal yaitu perencanaan, dari lima tahap pembentukan Undang-undang.
Proses tahap awal perencanaan ini, kata Anindito, akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.
Anindito berharap publik dapat lebih terlibat dalam perencanaan.
"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito dalam webinar IndoSDGs: "RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia," Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Sebarkan Naskah Akademik RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek, kata Anindito, ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional.
Hal tersebut, menurut Anindito, yang menjadi alasan Kemendikbudristek menggagas revisi UU Sisdiknas.
"Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih," tutur Anindito.
Dirinya meminta masyarakat tidak khawatir, karena masih banyak ruang yang akan diselenggarakan Kemendikbudristek untuk memberikan masukan dan kritikan.
Sementara itu, Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Prof. Anita Lie mengatakan kebutuhan pendidikan berkualitas akan menghadapi banyak tantangan besar.
Dirinya mengatakan inovasi dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan.
"Pendidikan Indonesia harus berubah, perlu ada relevansi dengan perkembangan zaman, karena perubahan kebutuhan dan keterampilan. Sehingga kita perlu bertransformasi dengan cepat," tuturnya.(*)