TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengeluarkan surat pengumuman untuk seluruh guru di Indonesia terkait akun SIMPKB.
Para Guru dan Tenaga Kependidikan diimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id.
Terhitung mulai 12 Maret 2022 akun Belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB untuk menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022, disebutkan, Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) akan digunakan untuk meningkatkan capaian mutu pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan perubahan terkait penggunaan platform digital sebagai penunjang pembelajaran daring, terutama di masa pandemi dan New Normal.
Sehingga, pemanfaatan akun Belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO).
Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun Belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Berikut ini cara registrasi akun SIMPKB, dikutip dari laman simpkb.id.
Baca juga: Daihatsu Bongkar Teknologi All New Xenia ke Guru SMK se-Jawa Timur
Cara Registrasi Akun SIMPKB
Akun SIMPKB digunakan oleh peserta Banpem S1 dan Kandidat/Guru.
1. Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik Registrasi Akun GTK;
2. Selanjutnya silakan lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir Anda serta klik konfirmasi "Saya bukan robot".
Jika sudah silakan klik tombol REGISTER;
3. Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik tombol Setujui & Cetak;