News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) lalu - Sekolah diizinkan PTM 100 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2 sesuai syarat, cek aturan PTM terbatas. SKB 4 Menteri menyoroti aturan PTM Terbatas.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan PTM Terbatas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang penyelenggaraan PTM Terbatas.

SE Kemdikbud itu terbit saat terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 pada awal Februari 2022.

Baca juga: PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Tidak Gelar PTM 100 Persen

PTM 100 persen jika Covid-19 Terkendali

PEMBELAJARAN TATAP MUKA - Sejumlah siswa terlihat meninggalkan ruang kelas SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang untuk kembali kerumah masing-masing, Senin (30/8/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Disebutkan dalam SE Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, untuk daerah PPKM level 2.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti, ada penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan diskresi SE tersebut.

Artinya, daerah yang berstatus PPKM Level 2 dapat melakukan PTM 100 persen jika kondisi Covid-19 terkendali.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," terang Suharti, seperti dilaporkan Kompas.

Berikut ini syarat bagi sekolah yang diizinkan melakukan PTM 100 persen:

1. Sekolah berada di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2.

2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga lansia di atas 50 persen.

4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Rencanakan PTM 100 Persen Tingkat SD dan SMP

Ketentuan PTM Terbatas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini