TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan PTM Terbatas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang penyelenggaraan PTM Terbatas.
SE Kemdikbud itu terbit saat terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 pada awal Februari 2022.
Baca juga: PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Tidak Gelar PTM 100 Persen
PTM 100 persen jika Covid-19 Terkendali
Disebutkan dalam SE Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, untuk daerah PPKM level 2.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti, ada penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan diskresi SE tersebut.
Artinya, daerah yang berstatus PPKM Level 2 dapat melakukan PTM 100 persen jika kondisi Covid-19 terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," terang Suharti, seperti dilaporkan Kompas.
Berikut ini syarat bagi sekolah yang diizinkan melakukan PTM 100 persen:
1. Sekolah berada di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2.
2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga lansia di atas 50 persen.
4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Rencanakan PTM 100 Persen Tingkat SD dan SMP
Ketentuan PTM Terbatas
Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Dalam kebijakan PTM Terbatas, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Kemdikbud Ristek meminta Pemerintah daerah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada setiap sekolah.
Monitoring terhadap kepatuhan warga sekolah menerapkan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Selain itu, Kemdikbud Ristek mengimbau untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Lebih lanjut dalam SKB 4 Menteri 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi.
Adapun pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan juga dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.
Pihak sekolah dan Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas PTM Terbatas dan melaporkan semua kasus konfirmasi serta kontak erat Covid-19.
Setiap sekolah wajib menggunakan teknologi untuk memantau evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi, dikutip dari laman Kemdikbud.
Baca juga: Banten Terapkan PTM Terbatas
Ketentuan PTM Terbatas dapat Dihentikan Sementara
PTM Terbatas dapat dihentikan sementara jika angka positivity rate hasil ACF di atas lima persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.
PTM Terbatas dapat dihentikan sementara selama sekurang-kurangnya 14x24 jam (2 minggu) jika terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah tersebut.
Kemudian, jika setelah dilakukan survailans ternyata bukan berasal dari klaster PTM Terbatas atau angka positivity di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam (5 hari).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Berita lain terkait PTM Terbatas