TRIBUNNEWS.COMĀ - Pengajuan akun PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SMA dan SMK mulai dapat dilakukan hari ini (30/5/2022) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Pengajuan akun PPDB Tahun 2022 jenjang SMA terbagi dalam jalur Prestasi, Afirmasi dan Zonasi.
Sementara untuk jenjang SMK terbagi dalam jalur Prestasi dan Afirmasi secara daring.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 ini dilaksanakan secara online.
Baca juga: Cara Cek NISN dan NPSN Online untuk Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022
Cara Melakukan Pengajuan Akun PPDB Online:
- Pertama akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Kemudian, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Cara Aktivasi PIN/Token:
- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Lalu masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022
Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka Juni: Ini Syarat dan Tata Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id