TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024 kini memasuki tahap lapor diri.
Khususnya bagi peserta didik SD jalur Zonasi, Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas; SMP jalur prestasi akademik dan non-akademik, Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas; SMA/SMK jalur prestasi akademik dan non-akademik, Afirmasi bagi Anak Penyandang Disabilitas, dan PPDB bersama tahap 1.
Jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2023 dibuka mulai hari ini, Kamis 15 Juni pukul 08.00 WIB dan ditutup pada Jumat 16 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.
Artinya bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur di atas, diberi waktu untuk lapor diri hingga besok pukul 14.00 WIB.
Lantas setelah lapor diri PPDB online apa yang harus dilakukan?
Official Twitter PPDB DKI Jakarta menjelaskan, bahwa setelah melakukan lapor diri, langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima masing-masing setelah semua jalur PPDB selesai.
Pun dipastikan juga untuk download atau cetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Cara Lapor Diri bagi Siswa Lolos PPDB Jakarta 2023, Login ppdb.jakarta.go.id
Melalui Twitter resminya juga dijelaskan bahwa lapor diri sama dengan daftar ulang.
Hal itu disampaikan menanggapi Twit yang menanyakan terkait langkah setelah lapor diri dan jadwal daftar ulang.
"Hai kak, daftar ulang sama dengan lapor diri ya. Setelah melakukan lapor diri, langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima masing-masing setelah semua jalur PPDB selesai ya kak," Twit @PPDBDKI1.
Lapor diri merupakan tahap akhir dari PPBD DKI Jakarta 2023 yang dilakukan dengan cara login situs ppdb.jakarta.go.id dengan mengklik tombol LAPOR DIRI.
Kemudian, cetak dan simpan bukti lapor diri PPDB Jakarta 2023.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur Selanjutnya.
Pun dengan CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.