TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 tahap 1 akan dimulai besok, 6 Juni 2022.
PPDB Jawa Barat ini dibuka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga tanggal 10 Juni 2022.
Tahun ini, PPDB Jawa Barat tidak menggunakan rangking rapor.
Namun, ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
Selengkapnya, berikuti ini persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, dikutip dari laman Disdik Jabar.
Baca juga: Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Dokumen Persyaratan PPDB
Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)