4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A;
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
Ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi
1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut
- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2022
1. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/ MI di Kabupaten Sidoarjo menerima kode akses (token) dari kepala sekolah/ wali kelas, yang diperoleh dari panitia PPDB kabupaten.
2. Calon peserta didik baru dari lulusan SD/MI luar Kabupaten Sidoarjo memperoleh token dengan datang ke SMP pilihan 1 sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Mengisi Pelengkapan Biodata Pendaftar sebelum melakukan Pendaftaran pada jalur yang diminati.
4. Melakukan Pendaftaran SMPN PPDB Sidoarjo 2022 sesuai dengan Jalur yang diminati pada laman smp-ppdbsidoarjo.id.
5. Login dan memastikan kebenaran data yang ada dan melengkapi data yang diperlukan.
6. Calon peserta didik baru dapat memilih 1 atau 2 pilihan SMP yang diminati (sesuai jalur yang dipilih).
7. Mencetak Bukti Pendaftaran.
8. Menunggu hasil pengumuman lebih lanjut pada websmp-ppdbsidoarjo.id.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)