TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal PPDB Sumut 2022 lengkap dengan jalur dan link pendaftarannya.
Diketahui, pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2022 Tahap II SMK/SMA Zona II telah dibuka sejak Senin, 6 Juni 2022 dan akan ditutup pada Jumat (10/6/2022), hari ini.
Adapun pendaftaran PPDB Sumut 2022 dilakukan secara online.
Oleh karena itu, peserta dapat mengakses laman ppdb.disdik.sumutprov.go.id untuk mendownload aplikasi pendaftaran.
Sementara syarat pendaftaran PPDB Sumut 2022 dapat dicek di sini.
Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Kota Bandung TK, SD dan SMP Tahun 2022
Baca juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA/SMK, Akses ppdb.jatengprov.go.id
Jadwal Pendaftaran PPDB Sumut Tahun 2022
Berikut jadwal PPDB Sumut Tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Sumut:
- 09 Mei - 12 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
- 13 Mei - 16 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II (meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat).
- 17 Mei - 22 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III (meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi).
- 23 Mei - 26 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
- 27 Mei - 29 Mei 2022
Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
- 30 Mei 2022
Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
- 31 Mei - 05 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
- 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II (meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat).
- 11 Juni - 16 Juni 2022:
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III (meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi).
- 17 Juni - 21 Juni 2022:
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
- 22 Juni - 24 Juni 2022:
Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
- 25 Juni 2022:
Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
- 26 Juni - 02 Juli 2022:
Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
Jalur Pendaftaran PPDB Sumut 2022
Adapun pendaftaran PPDB Sumut 2022 dibagi menjadi 6 jalur.
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19.
Sementara jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Surat penugasan maksimal berlaku 3 (tiga) tahun; dan
- Surat Keterangan Domisili.
3. Jalur Prestasi
Adapun calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi.
Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:
- Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
Seleksi Prestasi untuk SMK, terdiri dari:
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
- Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
4. Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor
Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 % (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 % (tiga puluh persen).
6. Jalur Zonasi (SMA)
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Sumut 2022
1. Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol "Download Aplikasi Android" pada website ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi
3. Calon peserta didik mengunduh Bukti Pendaftaran PPDB melalui aplikasi.
4. Sekolah kemudian melakukan verifikasi Data Calon Peserta Didik.
5. Cabang Dinas melakukan Verifikasi Data Calon Peserta Didik.
Apabila disetujui, maka registrasi Peserta Ddidik akan dimuat di portal PPDB.
6. Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi/website PPDB dan menunggu pengumuman Daftar Ulang ke Sekolah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)