5. Sub Spesialis Anak - Nefrologi
6. Sub Spesialis Obstetri Ginekologi – Onkologi
7. Sub Spesialis Anak – Hematologi Onkologi
8. Sub Spesialis Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik
9. Sub Spesialis Bedah – Onkologi
10. Sub Spesialis Bedah - Vaskuler
Baca juga: Epidemiolog Sebut Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Tidak Bisa Dihindari
Jenis Kepesertaan berdasarkan usulan
Peserta program bantuan pendidikan adalah para dokter spesialis dan subspesialis dengan program studi seperti di atas.
Adapun peserta yang dapat mengajukan diri adalah yang berasal dari:
1. Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi;
2. Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan;
3. Calon peserta dari Kementerian Pertahanan-TNI/POLRI;
4. Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.
Kriteria usulan calon peserta