1. Calon peserta baru;
2. Calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya;
3. Calon peserta yang berasal dari residen (on-going) dengan masa studi maksimal semester 4 (empat) pada Juli 2022;
4. Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat;
5. Calon peserta program bantuan Pendidikan Dokter Spesialis dapat berstatus sebagai ASN atau non ASN;
6. Calon peserta program bantuan dokter subspesialis dipersyaratkan berstatus ASN yang telah melaksanakan berpraktik sebagai dokter spesialis sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan bukan dari residen (on going).
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan pasca pendidikan
Peserta yang nantinya menyelesaikan pendidikan melalui program bantuan ini akan ditempatkan di fasilitas kesehatan yang ditentukan.
Ada dua jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang akan digunakan sebagai penempatan mereka yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan dan Rumah Sakit/Lembaga Kesehatan Kementerian Perta.
Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Positif Covid-19 Bakal Dimutasikan ke Kloter Lain
Tata cara pengusulan
Tata Cara Pengusulan Calon Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subpesialis:
1. Persyaratan usulan Peserta
a. Calon peserta wajib mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui portal bandikdok.kemkes.go.id;
b. Telah memiliki bukti pendaftaran pada program studi spesialis di FK yang dituju;
c. Membuat surat pernyataan calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis;
d. Membuat surat kuasa pengambilan STR dokter spesialis;
e. Telah menjadi peserta aktif BPJS kesehatan;
f. Memilih program studi pada Fakultas Kedokteran (FK) pada Universitas yang memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan yaitu FK USK, FK USU, FK UNAND, FK UNSRI, FK UNRI, FKUI, FK UNPAD, FK UGM, FK UNS, FK UNDIP, FK UNAIR, FK UNIBRAW, FK UNUD, FK ULM, FK UNHAS, FK UNSRAT;
g. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi pendidikan;
h. Pada saat pendaftaran/masa pendidikan peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis tidak sedang proses pindah penugasan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Jokowi: Masih Terkendali
Alur Pendaftaran
1. Calon peserta telah mendaftar di FK
2. Calon peserta mendaftar dan mengunggah berkas persyaratan di portal bandikdok.kemkes.go.id;
3. Seleksi Administratif secara berjenjang;
4. Penetapan Penerima Bantuan Pendidikan.
Mengenai pembiayaan, peserta baru yang memulai perkuliahan pada semester ganjil akan mendapatkan bantuan biaya sejak Juli 2022.
Sedangkan peserta residen (on going) hanya akan diberikan bantuan biaya setelah mereka ditetapkan sebagai peserta penerima bantuan program Pendidikan Dokter Spesialis sejak Juli 2022 dengan Keputusan Menteri Kesehatan sesuai dengan sisa masa kurikulum bidang spesialistiknya.
Jadwal Rekrutmen Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subpesialis:
1. Pengiriman Surat Edaran
Pengiriman Surat Edaran ke Kemenkes/Dinkes Provinsi/Kemhan-TNI/Polri: 8 Juni 2022
2. Sosialisasi
- Sosialisasi Surat Edaran ke Biro OSDM Kemenkes/ Dinkes Provinsi/Kemhan-TNI/Polri: 9 s/d 10 Juni 2022
- Sosialisasi di lingkungan UPT Pusat Kemenkes/Kemhan-TNI /Polri dan Peserta: 13 s/d 14 Juni 2022
3. Pendaftaran
Pendaftaran Online dibuka melalui alamat portal bandikdok.kemkes.go.id: 9 s/d 30 Juni 2022
4. Seleksi administrasi
- Seleksi administrasi tingkat Biro OSDM Kemenkes/Kemhan-TNI/Polri/Dinkes Provinsi: 4 s/d 13 Juli 2022
- Seleksi administrasi tingkat Dinkes Provinsi: 4 s/d 13 Juli 2022
- Seleksi administrasi tingkat pusat Kemenkes: 14 s/d 22 Juli 2022
5. Pengumuman Hasil Seleksi
Penetapan hasil seleksi tingkat Kemenkes dilakukan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan.
6. Mulai perkuliahan
Perkuliahan akan dimulai sesuai Institusi Pendidikan.
*) Untuk syarat pendaftaran Fellowship Dokter Spesialis dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Beasiswa