TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang SMP.
PPDB Surabaya jenjang SMP ini dibuka melalui beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), jalur Perpindahan Tugas, jalur Zonasi, jalur Prestasi Rapor, dan jalur Prestasi Lomba.
Pendaftaran PPDB SMP di Surabayat dilakukan sesuai jalur pilihan.
Saat ini, Pemkot Surabaya sedang melakukan pendaftaran jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR) pada tanggal 10 - 15 Juni 2022.
Kemudian pengumumannya akan dilaksanakan pada 16 Juni 2022.
Berikut ini, Tribunnews merangkum syarat pendaftaran jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR) , dikutip dari laman PPDB Surabaya.
Baca juga: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan: